Perkuat Perlindungan PMI, Komite III DPD RI Bakal Godok UU PPMI

Lingkar Inspirasi – Komite III DPD RI menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya, pahlawan devisa ini masih menghadapi beberapa tantangan yang krusial.

“Peningkatan jumlah PMI dibarengi dengan berbagai tantangan, termasuk keterbatasan penempatan di sektor formal, lemahnya pengawasan terhadap proses migrasi tenaga kerja, serta masih maraknya praktik ilegal dalam penyaluran tenaga kerja ke luar negeri,” ucap Ketua Komite III Filep Wamafma di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Senator asal Papua Barat itu juga menyoroti secara khusus fenomena yang tengah viral di media sosial, yakni tagar “kabur aja dulu”. Hal ini mencerminkan realitas miris di mana sebagian calon PMI tergoda janji manis para penyalur ilegal dan memilih jalan pintas yang justru membahayakan keselamatan dan masa depan mereka.

“Fenomena ini harus menjadi perhatian serius. Negara hadir melalui UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), yang telah memberikan kerangka hukum untuk memastikan prosedur penempatan yang legal dan perlindungan komprehensif bagi PMI, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga pasca kerja,” tegas Ketua Komite III DPD RI.

Komite III DPD RI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat implementasi UU PPMI. Salah satunya dengan meningkatkan edukasi publik, khususnya di daerah-daerah kantong PMI, serta melakukan pengawasan ketat terhadap agen penyalur tenaga kerja. “Kolaborasi lintas sektor harus ditingkatkan guna mencegah dan menangani keberadaan PMI non-prosedural yang rentan menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Bengkulu Destita Khairilisani mengatakan bahwa pihaknya mendukung adanya kolaborasi dengan instansi terkait mengenai PMI. Menurutnya, perlu ada kemudahan bagi calon pekerja yang ingin menjadi PMI. “Catatan kami, bahwa ke depan memang persyaratan PMI harus dipermudah,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Senior Project Associate IOM Indonesia, Michael Yudha Winarno, menjelaskan bahwa keberadaan UU PPMI di tingkat desa belum tersosialisasi dengan menyeluruh. Dampaknya, UU ini menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan daerah (perda). “UU ini masih menimbulkan tumpang tindih dengan perda, maka UU PPMI perlu dikaji lebih lanjut lagi,” harapnya.

Related Posts

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

LINGKAR INSPIRASI – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menanggapi berbagai sorotan publik terkait kinerja anggota DPD RI di daerah pemilihan. Menurutnya, tingginya harapan…

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

LINGKAR INSPIRASI – NTB – Salah satu pemuda Dompu Herianto, memberikan apresiasi terhadap kinerja Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, yang dinilai konsisten memperjuangkan berbagai isu strategis bagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

  • By Jo Cha
  • June 1, 2026
  • 2 views
81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

  • By Jo Cha
  • May 30, 2026
  • 1 views
Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

  • By Jo Cha
  • May 29, 2026
  • 2 views
Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

  • By Jo Cha
  • May 28, 2026
  • 4 views
Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB