Lingkar Inspirasi – Dalam kunjungan kerja ke Kantor PTPN I Regional 8 di Makassar, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andi Achmad Dara menegaskan perlunya langkah tegas dan strategis dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan persoalan kerugian perdata yang tengah membebani. Ia menggarisbawahi pentingnya respons cepat terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait pengelolaan program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang mengandung banyak permasalahan administratif dan finansial.
Andi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak sekadar melakukan kunjungan biasa, tetapi hadir dalam rangka monitoring lanjutan dari audit BPK terhadap aktivitas dan tanggung jawab perusahaan. Ia menyebut perusahaan masih terlihat ragu dalam menindaklanjuti persoalan akibat penugasan masa lalu sebagai avalis dalam proyek kemitraan dengan sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD), yang menjadi sumber utama beban perdata saat ini.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, beban yang harus ditanggung PTPN I Regional 8 tidaklah kecil. Perusahaan menanggung utang perbankan sebesar Rp127,34 miliar untuk pembangunan kebun sawit dalam program KKPA, ditambah Cost Over Run (COR) sebesar Rp24,23 miliar yang jika dijumlahkan mencapai kerugian Rp151,57 miliar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, perusahaan telah mengirimkan surat-surat resmi kepada pemegang saham untuk melaporkan kondisi ini, termasuk surat tertanggal 27 Juli 2024 sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala yang menyulitkan penyelesaian kasus, salah satunya ialah tidak aktifnya beberapa KUD mitra yang telah bubar sehingga jalur penagihan macet.
Lebih lanjut, masalah tambahan juga ditemukan dalam bentuk tumpang tindih lahan dan pengalihan aset tanpa seizin pihak PTPN, yang makin memperkeruh jalur penyelesaian. Perbankan sebagai mitra dalam skema pendanaan pun dinilai belum proaktif dalam membantu penyelesaian sengketa meskipun bersedia memberikan data dan informasi yang diperlukan.
Dalam upaya untuk membenahi kondisi ini, PTPN I Regional 8 kini sedang melakukan inventarisasi ulang terhadap para petani dan lahan yang termasuk dalam objek KKPA. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas kepemilikan dan memperkuat posisi hukum perusahaan dalam proses tindak lanjut, baik secara administratif maupun litigasi jika diperlukan.
Andi menutup pertemuan tersebut dengan ajakan untuk mencari solusi bersama agar beban perdata yang membelit perusahaan dapat segera dituntaskan tanpa membahayakan keberlangsungan operasional. Ia berharap sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya bisa membuahkan hasil yang konkret serta berkeadilan dalam menangani kerugian besar ini.






