Hormati Putusan MK, Sultan: Sekolah Rakyat Merah Putih Atasi Kesenjangan Akses Pendidikan di Daerah

LINTAS INSPIRASI – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta.

Mantan aktivis KNPI itu mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah Negeri di daerah. Namun kami melihat pemerintahan presiden Prabowo Subianto saat ini tengah serius membangun sekolah Rakyat Merah Putih.

“Jadi pertimbangan MK untuk mengabulkan petitum pemohon dalam keputusan tersebut sesungguhnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah dengan program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah sebagai termohon perlu berkoordinasi untuk melihat isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh, karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (01/06).

Sultan mengusulkan agar kebijakan gratis pembiayaan pada pendidikan wajib belajar pemerintah diberlakukan berbasis mata pelajaran wajib dalam sistem kurikulum pendidikan nasional. Sehingga bagi sekolah yang memberlakukan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum sistem pendidikan nasional tetap diberlakukan pungutan bagi peserta didik.

“Dengan kata lain, pembiayaan pendidikan gratis oleh pemerintah dilakukan secara selektif sesuai mata pelajaran dalam kurikulum, bukan status sekolah negeri atau swasta. Maka siswa atau peserta didik hanya akan dikenakan pungutan jika sekolah baik negeri maupun swasta menyediakan mata pelajaran tambahan”, tegasnya.

Selain itu, mantan wakil gubernur Bengkulu itu mendorong pemerintah untuk untuk melakukan konsolidasi dan penataan anggaran pendidikan yang saat menyebar di berbagai kementerian dan lembaga.

“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh kementerian pendidikan dasar menengah, kemenristek Dikti serta pemerintah daerah. Agar lebih efisien dan memudahkan distribusi dalam implementasi kebijakan pendidik gratis”, tutupnya.

Diketahui, MK pada Selasa (205) lalu mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta, sebagai keputusan yang final dan mengikat atas gugatan uji materil UU nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Related Posts

    Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

    LINGKAR INSPIRASI – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menanggapi berbagai sorotan publik terkait kinerja anggota DPD RI di daerah pemilihan. Menurutnya, tingginya harapan…

    Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

    LINGKAR INSPIRASI – NTB – Salah satu pemuda Dompu Herianto, memberikan apresiasi terhadap kinerja Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, yang dinilai konsisten memperjuangkan berbagai isu strategis bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

    • By Jo Cha
    • June 1, 2026
    • 2 views
    81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

    Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

    • By Jo Cha
    • May 30, 2026
    • 2 views
    Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

    Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

    • By Jo Cha
    • May 29, 2026
    • 3 views
    Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

    Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

    • By Jo Cha
    • May 28, 2026
    • 5 views
    Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

    DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

    DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

    Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

    Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB