Lingkar Inspirasi – Komite III DPD RI menilai penyelenggaraan ibadah haji nasional perlu terus dibenahi agar mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks, terutama meningkatnya jumlah jemaah lanjut usia dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi. Di tengah transisi pengelolaan haji ke Kementerian Haji dan Umrah RI, perbaikan tata kelola harus diarahkan tidak hanya pada aspek operasional, tetapi juga perlindungan jemaah sejak tahap persiapan keberangkatan.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menegaskan penyelenggaraan ibadah haji merupakan pelayanan publik strategis yang menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama dalam setiap evaluasi penyelenggaraan haji.
“Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu pelayanan publik strategis yang menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite III DPD RI dengan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan pengamat penyelenggaraan ibadah haji Ahmad Tholabi Kharlie di DPD RI, Selasa (9/6/2026).
Senator asal Kalimantan Tengah tersebut menilai tahun 1447 H/2026 M menjadi momentum penting bagi perbaikan tata kelola haji nasional seiring hadirnya Kementerian Haji dan Umrah RI. Kehadiran kelembagaan baru tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem penyelenggaraan yang lebih terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.
“Tahun 1447 H/2026 M menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional seiring hadirnya lembaga baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang memperoleh mandat untuk melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara lebih terintegrasi,” jelasnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai tantangan terbesar penyelenggaraan haji saat ini bukan hanya persoalan layanan kesehatan di Arab Saudi, tetapi perubahan profil jemaah Indonesia yang semakin didominasi kelompok lanjut usia dan berisiko tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pembenahan sistem pengelolaan jemaah sejak berada di tanah air.
“Persoalan haji tidak hanya sekedar menambah dokter atau ambulans, kita sedang menghadapi krisis demografi jemaah,” jelas Ahmad Tholabi.
Ia mengungkapkan sekitar 70 persen jemaah Indonesia saat ini masuk kategori risiko tinggi medis, sementara sekitar 30 persen merupakan jemaah lanjut usia yang membutuhkan pengawasan kesehatan intensif. Panjangnya antrean keberangkatan membuat banyak calon jemaah baru memperoleh kesempatan berhaji ketika kondisi fisiknya telah mengalami penurunan signifikan.
“Yang perlu diperbaiki bukan hanya persoalan hilir perlayanan kesehatan di Arab Saudi, tapi juga sistem pengelolaan jemaah sejak mereka berada di tanah air,” ucap Ahmad Tholabi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal HIMPUH Hilman Farikhi menilai kepastian tahapan penyelenggaraan haji menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah. Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan haji nasional perlu diselaraskan dengan timeline yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi agar proses persiapan dan pelayanan dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga mendorong agar asosiasi penyelenggara haji dan umrah dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Anggota DPD RI dari Lampung Ahmad Bastian menilai reformasi penyelenggaraan haji juga perlu diarahkan pada modernisasi layanan berbasis teknologi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dapat meningkatkan kualitas perlindungan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah, sekaligus menjadi bagian dari transformasi tata kelola haji nasional.
“Contohnya, gelang jemaah Malaysia sudah ada GPS. Tidak terjadi jemaah kita yang hilang beberapa hari dan ditemukan meninggal. Yang harus kita reformasi dari sistem penyelenggaraan haji, menurut saya harus menuju smart haji dan umrah,” jelasnya.







