Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

LINGKAR INSPIRASI – DPR RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan. 

Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat (5/9/2025). Adapun konferensi pers turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.

Ia menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

Tugas Presiden Prabowo 

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik 

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.***

Related Posts

Kecam Maraknya Kekerasan Siswa terhadap Guru, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru

LINGKAR INSPIRASI – Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh aksi kekerasan yang memprihatinkan. Rentetan kasus perundungan dan penganiayaan terhadap tenaga pendidik yang berupaya menegakkan kedisiplinan kini mencapai titik kritis. Menanggapi…

Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian

LINGKARINSPIRASI – Menjelang pelaksanaan Kongres Pemuda Parlemen Indonesia (PPI), Wakil Direktur Politik dan Riset PPI, Juan Turpyn, mengajak seluruh rekan PPI untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, rasional, dan berorientasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kecam Maraknya Kekerasan Siswa terhadap Guru, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru

  • By Jo Cha
  • January 29, 2026
  • 5 views

Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian

  • By Jo Cha
  • January 23, 2026
  • 4 views
Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian

Senator Mirah Midadan Fahmid Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Dompu

  • By Jo Cha
  • January 15, 2026
  • 3 views
Senator Mirah Midadan Fahmid Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Dompu

GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

Serap 1.143 Aspirasi Daerah, DPD RI Matangkan Agenda Prioritas Sub Wilayah Barat II

Serap 1.143 Aspirasi Daerah, DPD RI Matangkan Agenda Prioritas Sub Wilayah Barat II

PBMI Laporkan ke Menpora Program dan Agenda Muaythai 2026

PBMI Laporkan ke Menpora Program dan Agenda Muaythai 2026