Setelah Berhasil Tangani Sengketa Pemilu Kerinci, Kini Lawyer Asal Jambi ini Hadapi Sengketa Keuangan Besar Yang libatkan Perusahaan Vietnam

LINGKARINSPIRASI – Sengketa bisnis lintas negara Kembali bergulir di Indonesia. Petrolimex, perusahaan energi asal Vietnam, menempuh jalur hukum atas tagihan senilai USD 1.685.949,88 yang belum dibayarkan oleh mitra usahanya di Indonesia.

Dalam perkara bernilai jutaan dolar Amerika Serikat tersebut, Petrolimex menunjuk One Law Firm yang dipimpin oleh R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., Lawyer asal Jambi, sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penagihan piutang melalui mekanisme hukum nasional. Kantor hukum yang dipimpin oleh surya ini juga tidak lepas memberikan kesempatan kepada warga jambi ingin kontribusi di kantornya dan dibuktikan secara konkrit adannya beberapa timnya berasal dari jambi

Perselisihan ini berawal dari kerja sama komersial antara Petrolimex dan pihak debitur. Berdasarkan perjanjian bisnis, kewajiban Petrolimex telah dipenuhi. Namun hingga batas waktu pembayaran terlampaui, debitur tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan asal Vietnam.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Surya Nuswantoro mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta sebagai upaya penyelesaian utang secara hukum dan terstruktur. Dalam prosesnya, debitur dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“PKPU kami tempuh untuk memberikan ruang penyelesaian secara tertib dan adil. Namun karena tidak ada komitmen pembayaran yang jelas, maka langkah hukum lanjutan menjadi tidak terhindarkan,” ujar Surya.

Karena tidak tercapainya kesepakan dan kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi, Surya kemudian melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan pailit guna memperoleh kepastian hukum bagi kliennya sebagai kreditur asing.

Surya Nuswantoro menegaskan bahwa Langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap kepentingan investor dan pelaku usaha asing di Indonesia.

“Hukum kepailitan Indonesia memberikan kepastian bagi kreditur, termasuk kreditur asing, sepanjang hak dan kewajibannya dapat dibuktikan secara hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Related Posts

Kecam Maraknya Kekerasan Siswa terhadap Guru, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru

LINGKAR INSPIRASI – Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh aksi kekerasan yang memprihatinkan. Rentetan kasus perundungan dan penganiayaan terhadap tenaga pendidik yang berupaya menegakkan kedisiplinan kini mencapai titik kritis. Menanggapi…

Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian

LINGKARINSPIRASI – Menjelang pelaksanaan Kongres Pemuda Parlemen Indonesia (PPI), Wakil Direktur Politik dan Riset PPI, Juan Turpyn, mengajak seluruh rekan PPI untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, rasional, dan berorientasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kecam Maraknya Kekerasan Siswa terhadap Guru, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru

  • By Jo Cha
  • January 29, 2026
  • 5 views

Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian

  • By Jo Cha
  • January 23, 2026
  • 3 views
Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian

Senator Mirah Midadan Fahmid Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Dompu

  • By Jo Cha
  • January 15, 2026
  • 3 views
Senator Mirah Midadan Fahmid Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Dompu

GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

Serap 1.143 Aspirasi Daerah, DPD RI Matangkan Agenda Prioritas Sub Wilayah Barat II

Serap 1.143 Aspirasi Daerah, DPD RI Matangkan Agenda Prioritas Sub Wilayah Barat II

PBMI Laporkan ke Menpora Program dan Agenda Muaythai 2026

PBMI Laporkan ke Menpora Program dan Agenda Muaythai 2026