
Lingkar Inspirasi – Pemerintah didorong untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan dunia usaha, terutama dalam praktik permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Fenomena ini terus berulang setiap tahun, namun belum ada langkah konkret untuk mengatasinya secara menyeluruh. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam menangani persoalan ini guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Menurut Khozin, ormas seharusnya berperan dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Peran utama ormas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas, bukan justru membebani instansi pemerintah maupun sektor swasta dengan permintaan yang tidak sesuai dengan norma hukum.
Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar keberadaan ormas tetap sejalan dengan tujuan awal pendiriannya. Lebih lanjut, Khozin menegaskan bahwa tindakan sejumlah ormas yang meminta THR bertentangan dengan prinsip dasar organisasi kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas telah mengatur sejumlah larangan, salah satunya dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c yang melarang ormas melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, melakukan kekerasan, atau merusak fasilitas umum dan sosial.
Oleh sebab itu, permintaan THR yang dilakukan secara tidak wajar dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Pendekatan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci dalam menangani permasalahan ini. Khozin menilai bahwa Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam merespons praktik ormas yang meminta THR dengan cara yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan izin atau status badan hukum ormas yang melanggar ketentuan juga bisa menjadi langkah preventif yang lebih efektif.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah, serta didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.
Proses pendaftaran ormas pun perlu diperketat untuk memastikan bahwa organisasi yang didirikan memiliki orientasi yang jelas dalam mendukung kepentingan sosial dan kebangsaan, bukan sekadar mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Lebih jauh, Khozin menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh undang-undang harus tetap diimbangi dengan regulasi yang ketat.
Jika ada ormas yang menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk menimbulkan keresahan di masyarakat, maka tindakan hukum harus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keamanan.