Urgensi Penguatan Regulasi dan Pengawasan terhadap Ormas yang Meminta THR

Lingkar Inspirasi – Pemerintah didorong untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan dunia usaha, terutama dalam praktik permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.

Fenomena ini terus berulang setiap tahun, namun belum ada langkah konkret untuk mengatasinya secara menyeluruh. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam menangani persoalan ini guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Menurut Khozin, ormas seharusnya berperan dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Peran utama ormas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas, bukan justru membebani instansi pemerintah maupun sektor swasta dengan permintaan yang tidak sesuai dengan norma hukum.

Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar keberadaan ormas tetap sejalan dengan tujuan awal pendiriannya. Lebih lanjut, Khozin menegaskan bahwa tindakan sejumlah ormas yang meminta THR bertentangan dengan prinsip dasar organisasi kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas telah mengatur sejumlah larangan, salah satunya dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c yang melarang ormas melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, melakukan kekerasan, atau merusak fasilitas umum dan sosial.

Oleh sebab itu, permintaan THR yang dilakukan secara tidak wajar dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Pendekatan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci dalam menangani permasalahan ini. Khozin menilai bahwa Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam merespons praktik ormas yang meminta THR dengan cara yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan izin atau status badan hukum ormas yang melanggar ketentuan juga bisa menjadi langkah preventif yang lebih efektif.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah, serta didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.

Proses pendaftaran ormas pun perlu diperketat untuk memastikan bahwa organisasi yang didirikan memiliki orientasi yang jelas dalam mendukung kepentingan sosial dan kebangsaan, bukan sekadar mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

Lebih jauh, Khozin menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh undang-undang harus tetap diimbangi dengan regulasi yang ketat.

Jika ada ormas yang menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk menimbulkan keresahan di masyarakat, maka tindakan hukum harus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Related Posts

Ketua Nabil M. Salim: HIKMU Hadir sebagai Penggerak Pemberdayaan UMKM dan Penguat Solidaritas Sosial

LINGKAR INSPIRASI – Ketua Himpunan Keluarga Maluku Utara (HIKMU), Nabil M. Salim, menegaskan komitmen HIKMU untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat serta memperkuat nilai solidaritas sosial melalui…

HIKMU Gelar Bazar UMKM, Gerakan Pangan Murah, dan Santunan Anak Yatim di Jakarta Velodrome

LINGKAR INSPIRASI – Himpunan Keluarga Maluku Utara (HIKMU) menyelenggarakan kegiatan bazar UMKM, gerakan pangan murah, dan santunan anak yatim di Jakarta International Velodrome, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ketua Nabil M. Salim: HIKMU Hadir sebagai Penggerak Pemberdayaan UMKM dan Penguat Solidaritas Sosial

  • By Jo Cha
  • February 15, 2026
  • 12 views

HIKMU Gelar Bazar UMKM, Gerakan Pangan Murah, dan Santunan Anak Yatim di Jakarta Velodrome

  • By Jo Cha
  • February 15, 2026
  • 10 views

Senator Mirah Gelar Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Bima dan Kota Bima Jelang Ramadan

  • By Jo Cha
  • February 14, 2026
  • 8 views
Senator Mirah Gelar Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Bima dan Kota Bima Jelang Ramadan

Senator Mirah Sebut Penanaman Pohon di Desa Karamabura Wujud Cinta Nyata pada Alam dan Generasi Mendatang

  • By Jo Cha
  • February 14, 2026
  • 9 views
Senator Mirah Sebut Penanaman Pohon di Desa Karamabura Wujud Cinta Nyata pada Alam dan Generasi Mendatang

Kecam Maraknya Kekerasan Siswa terhadap Guru, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru

  • By Jo Cha
  • January 29, 2026
  • 18 views

Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian

  • By Jo Cha
  • January 23, 2026
  • 15 views
Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian