
Lingkar Inspirasi – Setelah masa libur panjang Lebaran 2025 usai, jadwal masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada Selasa, 8 April 2025.
Namun, pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN untuk tetap menjalankan work from anywhere (WFA) di hari pertama kerja tersebut.
Kelonggaran ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Jumat, 4 April 2025.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kemacetan pada puncak arus balik Lebaran 2025, yang diprediksi terjadi hingga Senin, 7 April 2025.
“Fleksibilitas ini diberikan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Rini Widyantini dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada Minggu, 6 April 2025.
Dua Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan ASN Sebelum WFA
Meski diperbolehkan melakukan WFA, ASN harus memperhatikan dua hal utama sebelum menerapkan kebijakan ini:
- Pelayanan Publik Tetap Harus Terjaga
Instansi wajib menjamin bahwa layanan yang bersifat langsung dan esensial kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Pengaturan jadwal kerja harus dilakukan secara efisien dan proporsional. - Akuntabilitas dan Kinerja Tetap Tertib
Pelaksanaan tugas melalui skema Flexible Working Arrangements (FWA) harus mempertimbangkan prinsip keterukuran kinerja, tidak mengganggu tugas utama, serta didukung oleh sistem informasi yang mumpuni.
Penyesuaian Tugas Berdasarkan Karakteristik Instansi
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian PANRB mendorong setiap instansi, baik pusat maupun daerah, untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi. Fleksibilitas dalam pengaturan kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
Selain itu, instansi diimbau untuk menyediakan jumlah petugas pelayanan yang memadai serta sistem pendukung digital, yang sebelumnya juga telah terbukti membantu saat arus mudik berlangsung.
Kolaborasi Antarpimpinan Instansi Jadi Kunci Keberhasilan
Menteri PANRB juga mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah cerminan wajah pemerintah, sehingga penting untuk membangun koordinasi yang solid antar pimpinan instansi selama masa transisi pasca-libur panjang.
Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi ASN menjalankan tugas secara adaptif. “Momentum arus balik adalah refleksi bagaimana kita tetap menjaga performa dengan memberikan ruang kerja fleksibel namun tetap bertanggung jawab,” pungkas Rini.
Kebijakan ASN WFA 8 April 2025 ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah dalam merespons kondisi lapangan, tanpa mengesampingkan kualitas layanan publik.
Dengan perencanaan dan pengawasan yang tepat, diharapkan transisi dari masa libur ke masa kerja berjalan lancar, produktif, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.