Komite III DPD RI Usulkan Perubahan UU SJSN untuk Perlindungan Kecelakaan Lalu Lintas dan Transportasi Jalan

Lingkar Inspirasi – Komite III DPD RI menggelar RDP (Rapat Dengar Penndapat) dengan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) pada Kamis (17/4/2025). Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dr. Filep Wamafma, S.H., M. Hum, selaku Ketua Komite III DPD RI menegaskan pentingnya UU SJSN yang diharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat di daerah khususnya tentang jaminan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dalam pandangan DPD RI, revisi UU SJSN menjadi agenda prioritas yang tidak terelakkan. Bukan saja karena alasan sebagaimana tersebut di atas atau karena revisi UU SJSN masuk dalam long-list Prolegnas 2025-2029, dimana DPD RI menjadi pengusulnya, tetapi juga adanya aspirasi masyarakat dan daerahlah yang memperkuat inisiasi revisi UU SJSN. Terdapat kebutuhan dari masyarakat terhadap perluasan lingkup jaminan sosial nasional yang juga seharusnya meliputi jaminan atas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep Wamafma.

Filep menambahkan, fenomena tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga.

“Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1% dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 – 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun,” jelasnya.

Senator Papua Barat itu menekankan dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan.

Oleh sebab itu, ia memandang bahwa penyelenggaraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang bersifat lintas sektor dan ruang sudah semestinya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera ditangani secara holistik dan terintegrasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

“(Sementara itu) Jaminan kecelakaan yang saat ini menjadi program jaminan sosial hanyalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. JKK diperuntukan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jika dilihat dari definisi tersebut maka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan tidak menjadi komponen dari JKK,” sebutnya.

Related Posts

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

LINGKAR INSPIRASI – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menanggapi berbagai sorotan publik terkait kinerja anggota DPD RI di daerah pemilihan. Menurutnya, tingginya harapan…

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

LINGKAR INSPIRASI – NTB – Salah satu pemuda Dompu Herianto, memberikan apresiasi terhadap kinerja Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, yang dinilai konsisten memperjuangkan berbagai isu strategis bagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

  • By Jo Cha
  • June 1, 2026
  • 2 views
81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

  • By Jo Cha
  • May 30, 2026
  • 2 views
Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

  • By Jo Cha
  • May 29, 2026
  • 3 views
Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

  • By Jo Cha
  • May 28, 2026
  • 5 views
Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB