Pentingnya Percepatan Revisi UU SJSN dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952 untuk Keselamatan Buruh

Lingkar Inspirasi – Dr. Filep Wamafma mendesak percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Ketua Komite III DPD RI tersebut juga menegaskan peran penting pemerintah dalam meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952.

Adapun Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengatur tentang Standar Minimal Jaminan Sosial. Terdapat sembilan standar minimal jaminan sosial yang ditetapkan yakni Perawatan medis, Tunjangan sakit, Tunjangan pengangguran, Tunjangan keluarga, Tunjangan ibu hamil, Tunjangan kematian, Tunjangan pensiun, Tunjangan cacat, dan Tunjangan usia lanjut.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dengan kerangka pikir itu, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 ini. Ratifikasi ini akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan standar minimum jaminan sosial yang ditetapkan dalam konvensi itu dalam hukum dan praktik nasionalnya,” katanya, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, lanjut Filep, dengan belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut, 9 standar jaminan sosial berdasar konvensi ini belum seluruhnya diberlakukan di Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia melalui UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Lalu, UU Cipta Kerja menambah 1 program jaminan sosial yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada satu lagi jaminan layanan medis yang sudah tercakup dalam JKN. Maka di Indonesia telah ada 7 dari 9 jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO ini. Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian kita,” jelasnya lagi.

“Jaminan persalinan kerap disebut sudah diatur tersendiri. Namun sayang sekali bahwa pengaturan itu bukan dalam rangka jaminan sosial nasional, melainkan ada dalam ruang lingkup UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kebutuhan untuk memperbaiki regulasi menjadi urgen di sini yaitu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1959 atau memperbaiki regulasi SJSN yang sudah ada dalam UU Ciptaker. Ratifikasi ini penting karena memberikan kerangka kerja internasional untuk jaminan sosial, mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara,” sambung Filep.

Filep berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang, hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja Indonesia. Jaminan sosial ini semakin menegaskan keberpihakan kebijakan pemerintah bagi masyarakat.

Related Posts

Pada Acara 70 Tahun Guspardi Gaus, Irman Gusman: “Beliau Lurus dalam Prinsip dan Konsisten Mengabdi”

Lingkar Inspirasi- Senator RI asal Sumatera Barat Irman Gusman menyebut Guspardi Gaus sebagai sosok yang lurus dalam prinsip dan konsisten dalam pengabdian. Hal itu disampaikan mantan ketua DPD RI dua…

SENATOR MIRAH MENDESAK PENERTIBAN DISTRIBUSI LPG 3 KG DI PEKAT DOMPU

Lingkar Inspirasi – Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram bersubsidi yang saat ini terjadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Sekar Agni Negeri Angkat Kiprah Mirah M Fahmid yang Aktif Kawal NZE 2026

  • By Jo Cha
  • June 12, 2026
  • 1 views
Sekar Agni Negeri Angkat Kiprah Mirah M Fahmid yang Aktif Kawal NZE 2026

Senator Mirah Mendesak Penertiban Distribusi LPG 3 KG di Pekat Dompu!

  • By Jo Cha
  • June 11, 2026
  • 3 views
Senator Mirah Mendesak Penertiban Distribusi LPG 3 KG di Pekat Dompu!

Pada Acara 70 Tahun Guspardi Gaus, Irman Gusman: “Beliau Lurus dalam Prinsip dan Konsisten Mengabdi”

Pada Acara 70 Tahun Guspardi Gaus, Irman Gusman: “Beliau Lurus dalam Prinsip dan Konsisten Mengabdi”

SENATOR MIRAH MENDESAK PENERTIBAN DISTRIBUSI LPG 3 KG DI PEKAT DOMPU

SENATOR MIRAH MENDESAK PENERTIBAN DISTRIBUSI LPG 3 KG DI PEKAT DOMPU

SE 2026 DAN KEM-PPKF RAPBN 2027, KOMITE IV DPD RI DORONG PENGUATAN BPS PERKUAT DATA STATISTIK DAERAH

SE 2026 DAN KEM-PPKF RAPBN 2027, KOMITE IV DPD RI DORONG PENGUATAN BPS PERKUAT DATA STATISTIK DAERAH

DENI MARTANTI: KENAIKAN HARGA PERTAMAX ADALAH PUKULAN BERAT BAGI RAKYAT DI TENGAH TEKANAN EKONOMI YANG SEMAKIN BERAT

  • By Jo Cha
  • June 10, 2026
  • 4 views
DENI MARTANTI: KENAIKAN HARGA PERTAMAX ADALAH PUKULAN BERAT BAGI RAKYAT DI TENGAH TEKANAN EKONOMI YANG SEMAKIN BERAT