Pentingnya Percepatan Revisi UU SJSN dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952 untuk Keselamatan Buruh

Lingkar Inspirasi – Dr. Filep Wamafma mendesak percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Ketua Komite III DPD RI tersebut juga menegaskan peran penting pemerintah dalam meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952.

Adapun Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengatur tentang Standar Minimal Jaminan Sosial. Terdapat sembilan standar minimal jaminan sosial yang ditetapkan yakni Perawatan medis, Tunjangan sakit, Tunjangan pengangguran, Tunjangan keluarga, Tunjangan ibu hamil, Tunjangan kematian, Tunjangan pensiun, Tunjangan cacat, dan Tunjangan usia lanjut.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dengan kerangka pikir itu, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 ini. Ratifikasi ini akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan standar minimum jaminan sosial yang ditetapkan dalam konvensi itu dalam hukum dan praktik nasionalnya,” katanya, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, lanjut Filep, dengan belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut, 9 standar jaminan sosial berdasar konvensi ini belum seluruhnya diberlakukan di Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia melalui UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Lalu, UU Cipta Kerja menambah 1 program jaminan sosial yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada satu lagi jaminan layanan medis yang sudah tercakup dalam JKN. Maka di Indonesia telah ada 7 dari 9 jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO ini. Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian kita,” jelasnya lagi.

“Jaminan persalinan kerap disebut sudah diatur tersendiri. Namun sayang sekali bahwa pengaturan itu bukan dalam rangka jaminan sosial nasional, melainkan ada dalam ruang lingkup UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kebutuhan untuk memperbaiki regulasi menjadi urgen di sini yaitu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1959 atau memperbaiki regulasi SJSN yang sudah ada dalam UU Ciptaker. Ratifikasi ini penting karena memberikan kerangka kerja internasional untuk jaminan sosial, mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara,” sambung Filep.

Filep berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang, hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja Indonesia. Jaminan sosial ini semakin menegaskan keberpihakan kebijakan pemerintah bagi masyarakat.

Related Posts

Senator Mirah Gelar Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Bima dan Kota Bima Jelang Ramadan

LINGKARISNPIRASI – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Senator Mirah Midadan Fahmid menginisiasi Gerakan Pangan Murah yang dilaksanakan di Kabupaten Bima dan Kota Bima bekerja sama dengan Perum BULOG. “Kegiatan ini…

Senator Mirah Sebut Penanaman Pohon di Desa Karamabura Wujud Cinta Nyata pada Alam dan Generasi Mendatang

LINKARINSPIRASI – Dalam momentum Hari Kasih Sayang, Senator Mirah Midadan Fahmid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap program penanaman pohon untuk penghijauan di Desa Karamabura…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ketua Nabil M. Salim: HIKMU Hadir sebagai Penggerak Pemberdayaan UMKM dan Penguat Solidaritas Sosial

  • By Jo Cha
  • February 15, 2026
  • 12 views

HIKMU Gelar Bazar UMKM, Gerakan Pangan Murah, dan Santunan Anak Yatim di Jakarta Velodrome

  • By Jo Cha
  • February 15, 2026
  • 10 views

Senator Mirah Gelar Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Bima dan Kota Bima Jelang Ramadan

  • By Jo Cha
  • February 14, 2026
  • 8 views
Senator Mirah Gelar Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Bima dan Kota Bima Jelang Ramadan

Senator Mirah Sebut Penanaman Pohon di Desa Karamabura Wujud Cinta Nyata pada Alam dan Generasi Mendatang

  • By Jo Cha
  • February 14, 2026
  • 9 views
Senator Mirah Sebut Penanaman Pohon di Desa Karamabura Wujud Cinta Nyata pada Alam dan Generasi Mendatang

Kecam Maraknya Kekerasan Siswa terhadap Guru, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru

  • By Jo Cha
  • January 29, 2026
  • 18 views

Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian

  • By Jo Cha
  • January 23, 2026
  • 15 views
Jelang Kongres PPI, Wadir Sebut Pilih Direktur Berdasarkan Program Bukan Hasutan atau Ujaran Kebencian