Pentingnya Percepatan Revisi UU SJSN dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952 untuk Keselamatan Buruh

Lingkar Inspirasi – Dr. Filep Wamafma mendesak percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Ketua Komite III DPD RI tersebut juga menegaskan peran penting pemerintah dalam meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952.

Adapun Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengatur tentang Standar Minimal Jaminan Sosial. Terdapat sembilan standar minimal jaminan sosial yang ditetapkan yakni Perawatan medis, Tunjangan sakit, Tunjangan pengangguran, Tunjangan keluarga, Tunjangan ibu hamil, Tunjangan kematian, Tunjangan pensiun, Tunjangan cacat, dan Tunjangan usia lanjut.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dengan kerangka pikir itu, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 ini. Ratifikasi ini akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan standar minimum jaminan sosial yang ditetapkan dalam konvensi itu dalam hukum dan praktik nasionalnya,” katanya, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, lanjut Filep, dengan belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut, 9 standar jaminan sosial berdasar konvensi ini belum seluruhnya diberlakukan di Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia melalui UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Lalu, UU Cipta Kerja menambah 1 program jaminan sosial yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada satu lagi jaminan layanan medis yang sudah tercakup dalam JKN. Maka di Indonesia telah ada 7 dari 9 jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO ini. Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian kita,” jelasnya lagi.

“Jaminan persalinan kerap disebut sudah diatur tersendiri. Namun sayang sekali bahwa pengaturan itu bukan dalam rangka jaminan sosial nasional, melainkan ada dalam ruang lingkup UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kebutuhan untuk memperbaiki regulasi menjadi urgen di sini yaitu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1959 atau memperbaiki regulasi SJSN yang sudah ada dalam UU Ciptaker. Ratifikasi ini penting karena memberikan kerangka kerja internasional untuk jaminan sosial, mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara,” sambung Filep.

Filep berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang, hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja Indonesia. Jaminan sosial ini semakin menegaskan keberpihakan kebijakan pemerintah bagi masyarakat.

Related Posts

Saat Asap Menyelimuti, Kepedulian Hadir: dr. Erni Daryanti dan Lentera Kobar Bantu Warga Terdampak Karhutla

Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditunjukkan oleh dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah, bersama Relawan Lentera Kobar.…

40+ Ketua Parlemen Dunia Sepakat, Indonesia Tuan Rumah ISC-3

Indonesia terpilih secara aklamasi oleh lebih dari 40 pimpinan parlemen dan organisasi internasional sebagai ketua sidang dan tempat penyelenggaraan Inter-Parliamentary Speakers’ (ISC) forum ke-3 tahun 2027. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Senator Mirah: Pertumbuhan Ekonomi NTB Harus Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

  • By Jo Cha
  • September 5, 2026
  • 1 views
Senator Mirah: Pertumbuhan Ekonomi NTB Harus Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Senator Mirah Bersama Ketua DPD RI Bangun Dukungan Internasional, Indonesia Dipercaya Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

  • By Jo Cha
  • September 2, 2026
  • 3 views
Senator Mirah Bersama Ketua DPD RI Bangun Dukungan Internasional, Indonesia Dipercaya Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

Saat Asap Menyelimuti, Kepedulian Hadir: dr. Erni Daryanti dan Lentera Kobar Bantu Warga Terdampak Karhutla

  • By Jo Cha
  • August 29, 2026
  • 6 views
Saat Asap Menyelimuti, Kepedulian Hadir: dr. Erni Daryanti dan Lentera Kobar Bantu Warga Terdampak Karhutla

40+ Ketua Parlemen Dunia Sepakat, Indonesia Tuan Rumah ISC-3

  • By Jo Cha
  • August 29, 2026
  • 6 views
40+ Ketua Parlemen Dunia Sepakat, Indonesia Tuan Rumah ISC-3

Dari Lombok ke Pasar Global, Senator Mirah Dorong Anyaman Ketak Lombok Naik Kelas

  • By Jo Cha
  • August 29, 2026
  • 5 views
Dari Lombok ke Pasar Global, Senator Mirah Dorong Anyaman Ketak Lombok Naik Kelas

Wamendes Ariza Tinjau KDMP dan BUM Desa di Klaten!

  • By Jo Cha
  • August 27, 2026
  • 6 views
Wamendes Ariza Tinjau KDMP dan BUM Desa di Klaten!