Kewenangan Polri Makin Luas! Benarkah Masyarakat Harus Takut?

Lingkar Inspirasi – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa revisi ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Perluasan Kewenangan di Ruang Siber

Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perluasan kewenangan Polri di ruang siber. Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber, termasuk tindakan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. 

Pengamat menilai bahwa perluasan kewenangan ini dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas privasi warga negara. Selain itu, kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan lembaga negara lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Kewenangan Penyadapan dan Intelijen

RUU ini juga menambahkan kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan dan penggalangan intelijen. Namun, pengaturan mengenai mekanisme penyadapan dinilai kabur karena belum adanya undang-undang khusus terkait penyadapan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak privasi masyarakat

Usia Pensiun dan Pengawasan Internal

Selain itu, RUU ini mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri menjadi 60-62 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Namun, usulan ini dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses regenerasi dalam internal Polri. Selain itu, RUU ini tidak memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Polri, yang dapat mempertebal impunitas dalam institusi tersebut. 

Tanggapan Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian telah menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap RUU ini. Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan Polri tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka juga menyoroti proses perumusan dan pembahasan RUU yang minim partisipasi publik secara bermakna. 

Permintaan Penundaan Pembahasan

Amnesty International Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Polri. 

Mereka menekankan pentingnya ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, terutama terkait Undang-Undang yang berdampak signifikan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. 

Dengan berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa revisi UU Polri tidak mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Related Posts

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

LINGKAR INSPIRASI – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menanggapi berbagai sorotan publik terkait kinerja anggota DPD RI di daerah pemilihan. Menurutnya, tingginya harapan…

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

LINGKAR INSPIRASI – NTB – Salah satu pemuda Dompu Herianto, memberikan apresiasi terhadap kinerja Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, yang dinilai konsisten memperjuangkan berbagai isu strategis bagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

  • By Jo Cha
  • June 1, 2026
  • 2 views
81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

  • By Jo Cha
  • May 30, 2026
  • 2 views
Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

  • By Jo Cha
  • May 29, 2026
  • 2 views
Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

  • By Jo Cha
  • May 28, 2026
  • 4 views
Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB