Lingkar Inspirasi – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa revisi ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Perluasan Kewenangan di Ruang Siber
Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perluasan kewenangan Polri di ruang siber. Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber, termasuk tindakan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Pengamat menilai bahwa perluasan kewenangan ini dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas privasi warga negara. Selain itu, kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan lembaga negara lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Kewenangan Penyadapan dan Intelijen
RUU ini juga menambahkan kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan dan penggalangan intelijen. Namun, pengaturan mengenai mekanisme penyadapan dinilai kabur karena belum adanya undang-undang khusus terkait penyadapan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak privasi masyarakat
Usia Pensiun dan Pengawasan Internal
Selain itu, RUU ini mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri menjadi 60-62 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Namun, usulan ini dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses regenerasi dalam internal Polri. Selain itu, RUU ini tidak memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Polri, yang dapat mempertebal impunitas dalam institusi tersebut.
Tanggapan Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian telah menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap RUU ini. Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan Polri tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka juga menyoroti proses perumusan dan pembahasan RUU yang minim partisipasi publik secara bermakna.
Permintaan Penundaan Pembahasan
Amnesty International Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Polri.
Mereka menekankan pentingnya ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, terutama terkait Undang-Undang yang berdampak signifikan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Dengan berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa revisi UU Polri tidak mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.






