Kewenangan Polri Makin Luas! Benarkah Masyarakat Harus Takut?

Lingkar Inspirasi – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa revisi ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Perluasan Kewenangan di Ruang Siber

Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perluasan kewenangan Polri di ruang siber. Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber, termasuk tindakan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. 

Pengamat menilai bahwa perluasan kewenangan ini dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas privasi warga negara. Selain itu, kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan lembaga negara lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Kewenangan Penyadapan dan Intelijen

RUU ini juga menambahkan kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan dan penggalangan intelijen. Namun, pengaturan mengenai mekanisme penyadapan dinilai kabur karena belum adanya undang-undang khusus terkait penyadapan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak privasi masyarakat

Usia Pensiun dan Pengawasan Internal

Selain itu, RUU ini mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri menjadi 60-62 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Namun, usulan ini dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses regenerasi dalam internal Polri. Selain itu, RUU ini tidak memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Polri, yang dapat mempertebal impunitas dalam institusi tersebut. 

Tanggapan Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian telah menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap RUU ini. Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan Polri tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka juga menyoroti proses perumusan dan pembahasan RUU yang minim partisipasi publik secara bermakna. 

Permintaan Penundaan Pembahasan

Amnesty International Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Polri. 

Mereka menekankan pentingnya ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, terutama terkait Undang-Undang yang berdampak signifikan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. 

Dengan berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa revisi UU Polri tidak mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Related Posts

Saat Asap Menyelimuti, Kepedulian Hadir: dr. Erni Daryanti dan Lentera Kobar Bantu Warga Terdampak Karhutla

Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditunjukkan oleh dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah, bersama Relawan Lentera Kobar.…

40+ Ketua Parlemen Dunia Sepakat, Indonesia Tuan Rumah ISC-3

Indonesia terpilih secara aklamasi oleh lebih dari 40 pimpinan parlemen dan organisasi internasional sebagai ketua sidang dan tempat penyelenggaraan Inter-Parliamentary Speakers’ (ISC) forum ke-3 tahun 2027. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Senator Mirah: Pertumbuhan Ekonomi NTB Harus Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

  • By Jo Cha
  • September 5, 2026
  • 1 views
Senator Mirah: Pertumbuhan Ekonomi NTB Harus Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Senator Mirah Bersama Ketua DPD RI Bangun Dukungan Internasional, Indonesia Dipercaya Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

  • By Jo Cha
  • September 2, 2026
  • 3 views
Senator Mirah Bersama Ketua DPD RI Bangun Dukungan Internasional, Indonesia Dipercaya Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

Saat Asap Menyelimuti, Kepedulian Hadir: dr. Erni Daryanti dan Lentera Kobar Bantu Warga Terdampak Karhutla

  • By Jo Cha
  • August 29, 2026
  • 6 views
Saat Asap Menyelimuti, Kepedulian Hadir: dr. Erni Daryanti dan Lentera Kobar Bantu Warga Terdampak Karhutla

40+ Ketua Parlemen Dunia Sepakat, Indonesia Tuan Rumah ISC-3

  • By Jo Cha
  • August 29, 2026
  • 6 views
40+ Ketua Parlemen Dunia Sepakat, Indonesia Tuan Rumah ISC-3

Dari Lombok ke Pasar Global, Senator Mirah Dorong Anyaman Ketak Lombok Naik Kelas

  • By Jo Cha
  • August 29, 2026
  • 5 views
Dari Lombok ke Pasar Global, Senator Mirah Dorong Anyaman Ketak Lombok Naik Kelas

Wamendes Ariza Tinjau KDMP dan BUM Desa di Klaten!

  • By Jo Cha
  • August 27, 2026
  • 6 views
Wamendes Ariza Tinjau KDMP dan BUM Desa di Klaten!