Kewenangan Polri Makin Luas! Benarkah Masyarakat Harus Takut?

Lingkar Inspirasi – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa revisi ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Perluasan Kewenangan di Ruang Siber

Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perluasan kewenangan Polri di ruang siber. Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber, termasuk tindakan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. 

Pengamat menilai bahwa perluasan kewenangan ini dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas privasi warga negara. Selain itu, kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan lembaga negara lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Kewenangan Penyadapan dan Intelijen

RUU ini juga menambahkan kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan dan penggalangan intelijen. Namun, pengaturan mengenai mekanisme penyadapan dinilai kabur karena belum adanya undang-undang khusus terkait penyadapan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak privasi masyarakat

Usia Pensiun dan Pengawasan Internal

Selain itu, RUU ini mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri menjadi 60-62 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Namun, usulan ini dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses regenerasi dalam internal Polri. Selain itu, RUU ini tidak memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Polri, yang dapat mempertebal impunitas dalam institusi tersebut. 

Tanggapan Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian telah menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap RUU ini. Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan Polri tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka juga menyoroti proses perumusan dan pembahasan RUU yang minim partisipasi publik secara bermakna. 

Permintaan Penundaan Pembahasan

Amnesty International Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Polri. 

Mereka menekankan pentingnya ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, terutama terkait Undang-Undang yang berdampak signifikan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. 

Dengan berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa revisi UU Polri tidak mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Related Posts

Senator Mirah Dorong Penguatan Pelabuhan Soro Kempo sebagai Penggerak Ekonomi Jagung dan Kesejahteraan Petani Dompu

LINGKAR INSPIRASI – Dompu – Kembalinya aktivitas pengiriman jagung melalui Pelabuhan Soro Kempo, Kabupaten Dompu, menjadi kabar baik bagi para petani, pelaku usaha, serta masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya pada sektor…

Senator Mirah Soroti Pelaksanaan Porprov NTB XII, Tekankan Sportivitas dan Pemerataan Pembinaan Atlet Daerah

LINGKAR INSPIRASI – Mataram, 18 Juli – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Nusa Tenggara Barat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Senator Mirah Dorong Penguatan Pelabuhan Soro Kempo sebagai Penggerak Ekonomi Jagung dan Kesejahteraan Petani Dompu

  • By Jo Cha
  • July 19, 2026
  • 6 views
Senator Mirah Dorong Penguatan Pelabuhan Soro Kempo sebagai Penggerak Ekonomi Jagung dan Kesejahteraan Petani Dompu

Senator Mirah Soroti Pelaksanaan Porprov NTB XII, Tekankan Sportivitas dan Pemerataan Pembinaan Atlet Daerah

  • By Jo Cha
  • July 19, 2026
  • 2 views
Senator Mirah Soroti Pelaksanaan Porprov NTB XII, Tekankan Sportivitas dan Pemerataan Pembinaan Atlet Daerah

Car Free Day Kitorang Bacarita Jadi Ruang Promosi UMKM dan Pelestarian Budaya Maluku Utara

  • By Jo Cha
  • July 12, 2026
  • 4 views
Car Free Day Kitorang Bacarita Jadi Ruang Promosi UMKM dan Pelestarian Budaya Maluku Utara

Peresmian Bendungan Meninting Disambut Baik, Senator Mirah Minta Jaringan Irigasi Diprioritaskan

  • By Jo Cha
  • July 10, 2026
  • 2 views
Peresmian Bendungan Meninting Disambut Baik, Senator Mirah Minta Jaringan Irigasi Diprioritaskan

Senator Mirah Sebut Negara Tidak Boleh Membiarkan Peternak Menanggung Kerugian di Tengah Anjloknya Harga Telur

  • By Jo Cha
  • July 10, 2026
  • 4 views
Senator Mirah Sebut Negara Tidak Boleh Membiarkan Peternak Menanggung Kerugian di Tengah Anjloknya Harga Telur

Senator Agita: Budaya Harus Hidup dalam Kehidupan Sehari-hari, Bukan Sekadar Dipentaskan

Senator Agita: Budaya Harus Hidup dalam Kehidupan Sehari-hari, Bukan Sekadar Dipentaskan