
Lingkar Inspirasi – Sandi Butar Butar kembali mengalami pemecatan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok setelah sebelumnya sempat dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Keputusan ini memicu berbagai spekulasi, terutama karena pemecatannya terjadi setelah ia mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di instansi tersebut.
Kronologi Pemecatan Sandi Butar Butar
Pada September 2024, Sandi bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di Damkar Depok.
Menurutnya, alokasi anggaran yang tertera dalam dokumen resmi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.”Misalnya soal perawatan alat, alokasi anggaran sudah ada, tapi faktanya di lapangan banyak alat yang rusak dan tidak diperbaiki,” ungkap Sandi.
Ia menyoroti bahwa hanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cimanggis yang mendapat perbaikan fasilitas, sedangkan UPT lain dibiarkan dalam kondisi yang kurang layak.
Setelah laporan tersebut viral, Sandi mulai menghadapi berbagai tekanan. Ia menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan pada 27 Maret 2025.
Alasan yang diberikan adalah pelanggaran disiplin, seperti ketidakhadiran dalam apel pagi, penggunaan fasilitas dinas tanpa izin, dan penyebaran informasi tanpa seizin atasan.
Namun, Sandi meyakini bahwa pemecatan tersebut lebih berkaitan dengan laporan yang ia buat mengenai dugaan korupsi. Meskipun begitu, ia tetap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Sempat Dipekerjakan Kembali, Namun Tak Bertahan Lama
Pada Maret 2025, Sandi kembali dipekerjakan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ia kembali menghadapi tekanan internal, mulai dari pengucilan hingga penerbitan SP yang dianggapnya tidak adil.
“Setelah kembali bekerja, saya merasa dikucilkan dan tidak diberikan tugas yang jelas,” ujarnya. Tak lama kemudian, pemecatan kedua kembali terjadi, memperkuat dugaan bahwa ini adalah bentuk balas dendam akibat laporan yang ia buat sebelumnya.
Reaksi Publik dan Upaya Hukum
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan pengamat yang menilai bahwa perlindungan terhadap pelapor korupsi masih lemah.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk mendapatkan perhatian lebih luas.
“Kami akan terus berjuang agar kasus ini tidak tenggelam. Ini bukan hanya tentang Sandi, tetapi juga tentang bagaimana kita melindungi orang-orang yang berani mengungkap kebenaran,” tegas Deolipa.
Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian publik. Apakah Sandi akan mendapatkan keadilan? Bagaimana nasib laporan dugaan korupsi yang ia buat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.