DPD RI Kawal Pelaksanaan UU Perindustrian, Dorong Kolaborasi Penguatan Industri Lokal DIY

Lingkar Inspirasi– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, Ahmad Syauqi Soeratno dan Hilmy Muhammad, menggelar rapat kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Anggota DPD RI DIY mendorong pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, merumuskan kebijakan industri sesuai potensi daerah, serta pengembangan sumber daya manusia berbasis potensi daerah.

Rapat kerja ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Dinas Pariwisata DIY, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY, serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY.

GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI sekaligus Anggota DPD RI DIY, menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para pengusaha dalam setiap pengambilan kebijakan. GKR Hemas juga menyoroti pentingnya sertifikasi kompetensi dan pembentukan karakter bagi SDM di DIY.

“Karakter masyarakat tiap kabupaten berbeda-beda tergantung kita yang motivasi dan bagaimana cara mendiklatkan. Kemudian, kita butuh sertifikasi yang pastinya dimana-mana dibutuhkan, ini yang harus dikejar, sertifikasi ini penting bagi mereka dan bagi pengusaha,” ujarnya.

Ahmad Syauqi Soeratno, menyatakan bahwa UU Nomor 3 tahun 2014 merupakan tonggak penting untuk membangun industri nasional yang kuat, berdaya saing, dan berkeadilan. Namun, setelah sepuluh tahun disahkan, pelaksanaannya perlu diawasi dan disempurnakan dari sisi implementasi.

Ia menyampaikan agar kebijakan industri nasional benar-benar berpihak pada kekuatan industri daerah seperti di DIY. Ahmad Syauqi juga menegaskan bahwa kunci penguatan industri DIY di masa kini adalah integration dan adversity.

“Khusus di DIY struktur industri ini didominasi industri kecil dan menengah. Tumbuhnya dari bawah, berangkat dari kreativitas dan kekayaan budaya lokal. Faktanya sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, memperkuat identitas ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujar Ahmad Syauqi.

R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyoroti adanya ketidaksesuaian paradigma dalam ekosistem industri DIY yang lebih memprioritaskan kepada ekonomi berbasis nilai. Keunggulan kompetitif industri DIY tidak terletak pada kemampuan memproduksi lebih banyak atau murah, melainkan pada aset-aset tak berwujud. Ia juga berpendapat bahwa strategi penguatan komersialisasi hak cipta bagi pelaku ekonomi kreatif harus digenjot di level pusat.

“Aset utama industri DIY ini lebih kepada ide kreativitas talenta manusia yang merupakan elemen yang tidak secara eksplisit di akomodasi diprioritaskan atau bahkan diukur oleh kerangka undang-undang perindustrian sebagaimana yang telah menjadi pembahasan pada siang hari ini,” jelas Yashinta.

Hilmy Muhammad menekankan pentingnya penguatan industri di daerah sebagai fondasi ketangguhan industri nasional. Ia juga menyarankan pemerataan kawasan industri ke Gunungkidul dan Kulon Progo untuk mendukung pertumbuhan ekonomi DIY yang lebih merata, mengingat keterbatasan lahan di Sleman dan Bantul.

“Kalau kita ingin industri nasional kita tangguh maka fondasinya harus kuat di daerah, dan DIY ini punya keistimewaan, kekuatannya itu bukan di industri-industri besar tapi di industri kreatif,” kata Gus Hilmy.

Beberapa masukan yang diterima Anggota DPD RI DIY terkait pelaksanaan UU Tentang Perindustrian yaitu pentingnya keberpihakan yang lebih besar pada industri kecil; kejelasan definisi jasa industri dalam revisi undang-undang perindustrian; perlu adanya pengakuan formal terhadap MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dan penyelenggaraan event sebagai bagian dari sub sektor jasa industri; penambahan spesialisasi untuk industri kreatif dan peningkatan anggaran untuk pengembangan wirausaha industri di DIY; perlu akselerasi agar komunikasi kebijakan tidak putus dan sesuai dengan kebutuhan pelaku industri; adanya tantangan tumpang tindih regulasi yang kaku antara industri dan pariwisata; serta pentingnya SDM unggul yang memiliki lisensi internasional untuk menghadapi persaingan global.*

Related Posts

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Setiap tanggal 1 Juni kita memperingati Hari Lahir Pancasila, sebuah momentum penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional secara resmi dilakukan pada tahun 2016…

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

LINGKAR INSPIRASI – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menanggapi berbagai sorotan publik terkait kinerja anggota DPD RI di daerah pemilihan. Menurutnya, tingginya harapan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

  • By Jo Cha
  • June 1, 2026
  • 2 views
81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

  • By Jo Cha
  • May 30, 2026
  • 2 views
Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

  • By Jo Cha
  • May 29, 2026
  • 3 views
Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

  • By Jo Cha
  • May 28, 2026
  • 4 views
Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB