Kasus Penembakan Bos Rental: Ini Vonis yang Dijatuhkan pada Oknum TNI AL!

Lingkar Inspirasi – Dua personel TNI Angkatan Laut, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain hukuman penjara, keduanya juga resmi diberhentikan dari dinas militer. Mereka terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana serta penadahan kendaraan korban.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025). “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Selain dua terdakwa tersebut, seorang anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga dinyatakan bersalah atas kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan kendaraan korban.

Seperti dua terdakwa lainnya, Rafsin juga diberhentikan dari keanggotaan TNI. “Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dihukum pidana pokok empat tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa yang berasal dari TNI AL memiliki peran masing-masing. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin Hermawan dikenai Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada Ramli.

Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Gori Rambe, menjelaskan bahwa pembayaran restitusi oleh para terdakwa mengacu pada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan kasus penembakan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Related Posts

Penanganan Sengketa Tagihan Puluhan Miliar di Indonesia Dipercayakan Petrolimex (BUMN Vietnam) kepada Kantor Hukum Putra Jambi

Lingkar Inspirasi – Petrolimex, perusahaan energi gas dan minyak terkemuka Vietnam dan pemain utama di pasar petroleum domestik, telah secara resmi menunjuk R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H. sebagai penasihat hukum.…

Putra Jambi Raih Kemenangan Penting: BANI Sahkan Kontrak SBS dalam Sengketa Hukum Internasional

Lingkar Inspirasi – Pada tanggal 20 Juni 2025, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berhasil menunjukkan kemampuannya dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional. Melalui proses arbitrase yang menyeluruh, panel arbiter BANI menguatkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Penanganan Sengketa Tagihan Puluhan Miliar di Indonesia Dipercayakan Petrolimex (BUMN Vietnam) kepada Kantor Hukum Putra Jambi

  • By Jo Cha
  • June 21, 2025
  • 5 views
Penanganan Sengketa Tagihan Puluhan Miliar di Indonesia Dipercayakan Petrolimex (BUMN Vietnam) kepada Kantor Hukum Putra Jambi

Dailami Firdaus Dorong Penguatan Regulasi dan Perluasan Satgas TBC serta Penyediaan Rumah Sakit Khusus TBC di Setiap Daerah dalam Upaya Wujudkan Indonesia Bebas TBC Tahun 2030

  • By Jo Cha
  • June 20, 2025
  • 3 views
Dailami Firdaus Dorong Penguatan Regulasi dan Perluasan Satgas TBC serta Penyediaan Rumah Sakit Khusus TBC di Setiap Daerah dalam Upaya Wujudkan Indonesia Bebas TBC Tahun 2030

Putra Jambi Raih Kemenangan Penting: BANI Sahkan Kontrak SBS dalam Sengketa Hukum Internasional

  • By Jo Cha
  • June 20, 2025
  • 5 views
Putra Jambi Raih Kemenangan Penting: BANI Sahkan Kontrak SBS dalam Sengketa Hukum Internasional

Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah

  • By Jo Cha
  • June 9, 2025
  • 0 views
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah

Menkop: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Utara Sebagai Contoh Menghadapi Tantangan

Menkop: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Utara Sebagai Contoh Menghadapi Tantangan

Momen Hari Lahir Pancasila, Senator Mirah Midadan Fahmid Ajak Wujudkan Kepemimpinan yang Merawat Nilai Kemanusiaan dan Persatuan

Momen Hari Lahir Pancasila, Senator Mirah Midadan Fahmid Ajak Wujudkan Kepemimpinan yang Merawat Nilai Kemanusiaan dan Persatuan