
Lingkar Inspirasi – Dua personel TNI Angkatan Laut, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Selain hukuman penjara, keduanya juga resmi diberhentikan dari dinas militer. Mereka terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana serta penadahan kendaraan korban.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025). “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Selain dua terdakwa tersebut, seorang anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga dinyatakan bersalah atas kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan kendaraan korban.
Seperti dua terdakwa lainnya, Rafsin juga diberhentikan dari keanggotaan TNI. “Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dihukum pidana pokok empat tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa yang berasal dari TNI AL memiliki peran masing-masing. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin Hermawan dikenai Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada Ramli.
Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Gori Rambe, menjelaskan bahwa pembayaran restitusi oleh para terdakwa mengacu pada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan kasus penembakan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3/2025).