Kasus Penembakan Bos Rental: Ini Vonis yang Dijatuhkan pada Oknum TNI AL!

Lingkar Inspirasi – Dua personel TNI Angkatan Laut, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain hukuman penjara, keduanya juga resmi diberhentikan dari dinas militer. Mereka terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana serta penadahan kendaraan korban.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025). “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Selain dua terdakwa tersebut, seorang anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga dinyatakan bersalah atas kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan kendaraan korban.

Seperti dua terdakwa lainnya, Rafsin juga diberhentikan dari keanggotaan TNI. “Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dihukum pidana pokok empat tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa yang berasal dari TNI AL memiliki peran masing-masing. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin Hermawan dikenai Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada Ramli.

Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Gori Rambe, menjelaskan bahwa pembayaran restitusi oleh para terdakwa mengacu pada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan kasus penembakan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Related Posts

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Setiap tanggal 1 Juni kita memperingati Hari Lahir Pancasila, sebuah momentum penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional secara resmi dilakukan pada tahun 2016…

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

LINGKAR INSPIRASI – NTB – Salah satu pemuda Dompu Herianto, memberikan apresiasi terhadap kinerja Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, yang dinilai konsisten memperjuangkan berbagai isu strategis bagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

  • By Jo Cha
  • June 1, 2026
  • 2 views
81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

  • By Jo Cha
  • May 30, 2026
  • 2 views
Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

  • By Jo Cha
  • May 29, 2026
  • 2 views
Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

  • By Jo Cha
  • May 28, 2026
  • 4 views
Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB