Skandal Lahan MXGP Samota Terbongkar! Kejati NTB Tahan Dua Tersangka, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

LINGKARINSPIRASI – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali membongkar dugaan korupsi besar yang menyeret proyek strategis daerah.

Kamis, 8 Januari 2026, Kejati NTB resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix atau MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengungkapkan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SBHN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, serta MJ, tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnaen.

“Kedua tersangka telah kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Zulkifli Said.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTB menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati NTB mengungkap, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp6,7 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan sirkuit MXGP Samota.

Menurut penyidik, harga wajar lahan seharusnya berada di kisaran Rp44 miliar, namun dalam proses pengadaan justru dibayarkan hingga Rp52 miliar. Selisih inilah yang menjadi dasar munculnya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Nilai total pembelian mencapai 52 miliar rupiah untuk puluhan hektare lahan. Di situlah ditemukan adanya mark-up yang merugikan keuangan negara,” jelas Zulkifli.

Kejati NTB menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proyek MXGP Samota yang selama ini digadang-gadang sebagai ikon sport tourism NTB, namun kini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah.***

  • Related Posts

    81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

    Setiap tanggal 1 Juni kita memperingati Hari Lahir Pancasila, sebuah momentum penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional secara resmi dilakukan pada tahun 2016…

    Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

    LINGKAR INSPIRASI – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menanggapi berbagai sorotan publik terkait kinerja anggota DPD RI di daerah pemilihan. Menurutnya, tingginya harapan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

    • By Jo Cha
    • June 1, 2026
    • 2 views
    81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

    Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

    • By Jo Cha
    • May 30, 2026
    • 2 views
    Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

    Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

    • By Jo Cha
    • May 29, 2026
    • 2 views
    Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

    Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

    • By Jo Cha
    • May 28, 2026
    • 4 views
    Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

    DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

    DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

    Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

    Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB