Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

Lingkar Inspirasi – 12 Januari 2025 | Tangis Mursina (49), warga Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pecah saat menyampaikan kisah pahit yang menimpa anaknya, Muhammad Izul (MI), kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma. Keluarga diminta membayar tebusan sebesar Rp40 juta agar MI yang bekerja di Kamboja bisa dibebaskan dari perusahaan tempat ia ditahan.

MI (25) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja setelah berangkat melalui agen yang dikenalnya melalui teman dengan iming-iming gaji besar. Berdasarkan laporan resmi yang diterima Haji Uma, MI berangkat dari Aceh menuju Kamboja pada 20 April 2025 dan tiba pada 25 April 2025. Setibanya di sana, paspornya langsung ditahan, lalu ia dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer yang diduga merupakan jaringan perusahaan scam sejak 29 April 2025.

Selama hampir sepuluh bulan bekerja hingga Januari 2026, MI mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan. Karena tidak tahan, ia berusaha melarikan diri dan akhirnya berada di Jalan Nasional No. 5 (Projet–Aranyaprathet), kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kerajaan Kamboja. Dari lokasi itu, MI berhasil menghubungi keluarganya di Aceh melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta pertolongan agar segera dijemput dan dipulangkan ke tanah air.

Laporan dugaan TPPO tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban, Mursina, kepada Haji Uma yang didampingi Keusyik Coet Untong Nisam, Mukhtar Abdullah (Adun Jelas), dalam kondisi penuh kepanikan karena keterbatasan ekonomi keluarga. Selain laporan lisan, Haji Uma juga menerima surat resmi dari Keuchik Gampong Sido Muliyo tertanggal 11 Januari 2026 yang meminta advokasi dan perlindungan bagi MI sebagai WNI korban TPPO.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 11 Januari 2026 Haji Uma segera melayangkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI), serta meminta KBRI Phnom Penh untuk melakukan perlindungan dan penjemputan terhadap MI.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Seorang ibu datang kepada saya dalam kondisi menangis tersedu-sedu karena anaknya diminta tebusan Rp40 juta. Ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi menyangkut kemanusiaan dan keselamatan warga negara kita,” ujar Haji Uma.

Saat menerima laporan awal dari keluarga, Haji Uma juga menyarankan agar MI, jika memungkinkan, segera melarikan diri dan mendatangi KBRI. Hal tersebut disampaikan karena ponsel MI sempat disita dan seluruh dokumen pribadinya, termasuk paspor, ditahan oleh pihak perusahaan, sehingga korban kesulitan mengirim lokasi dan melapor secara resmi.

Haji Uma juga mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Ia menegaskan bahwa banyak korban TPPO terjerat iming-iming gaji tinggi, namun pada akhirnya justru menjadi korban eksploitasi, penyekapan, dan pemerasan.

“Alhamdulillah, setelah kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari perusahaan scam dan mendatangi KBRI untuk mendapatkan perlindungan,” tutup Haji Uma.

Related Posts

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Setiap tanggal 1 Juni kita memperingati Hari Lahir Pancasila, sebuah momentum penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional secara resmi dilakukan pada tahun 2016…

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

LINGKAR INSPIRASI – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menanggapi berbagai sorotan publik terkait kinerja anggota DPD RI di daerah pemilihan. Menurutnya, tingginya harapan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

  • By Jo Cha
  • June 1, 2026
  • 2 views
81 TAHUN PANCASILA, DARI HAFALAN MENUJU PENGAMALAN

Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

  • By Jo Cha
  • May 30, 2026
  • 2 views
Senator Mirah Midadan Fahmid Jelaskan Mengapa Kinerja Anggota Kurang Maksimal: Kewenangan DPD RI Terbatas!

Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

  • By Jo Cha
  • May 29, 2026
  • 3 views
Pemuda Dompu Apresiasi Kinerja Senator Mirah Midadan Fahmid dalam Memperjuangkan Aspirasi NTB

Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

  • By Jo Cha
  • May 28, 2026
  • 4 views
Mirah Midadan Fahmid Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Pekat Dompu

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB